Kamis, 24 Februari 2011

Guru Benteng Terakhir Penjaga Norma dan Nilai-nilai Kebaikan

Beberapa waktu yang lalu kita dikagetkan dengan berita seorang pelajar putri dari salah satu SMP negeri di kabupaten Garut diperkosa setelah pulang sekolah oleh lima orang teman-temannya yang sama-sama masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama. Kejadian ini sangat memprihatinkan bagi dunia pendidikan pada khususnya serta membuat cemas dan khawatir para orangtua siswa sekaligus membuat masyarakat tersentak dan miris menanggapi kejadian tersebut. Bagaimana tidak seorang pelajar yang notabene masih berumur sangat belia dan mungkin bisa dikatakan masih anak-anak ini telah berani melakukan tindak kejahatan pemerkosaan yang biasanya banyak dilakukan oleh orang-orang dewasa.

Kalau kita kaji lebih dalam, banyak faktor penyebab dari fenomena diatas, salah satunya adalah adanya pergeseran nilai atau penyimpangan norma- norma kebaikan yang ada di masyarakat kita yang diakibatkan oleh pengaruh negatif derasnya arus informasi, di dukung dengan berkembangnya alat dan media komunikasi yang tidak terawasi di kalangan remaja. Banyaknya tayangan-tayangan yang tidak mendidik di media televisi  dan maraknya peredaran film dan gambar porno di handphone, serta mudahnya mengakses hal-hal yang negatif di internet merupakan contoh konkrit yang banyak kita temukan di masyarakat kita saat ini.

Norma-norma dan nilai-nilai kebaikan di masyarakat yang dulu sangat dipegang teguh dan diterapkan dengan baik, lambat laun mulai pudar dan banyak ditinggalkan oleh generasi sekarang. Salah satu contoh hamil diluar nikah sebagai akibat dari pergaulan dan faham seks bebas di kalangan remaja, dulu di masyarakat sangatlah tabu dan tercela tetapi sekarang ini dianggap wajar dan biasa oleh sebagian kalangan masyarakat kita, bahkan lebih memprihatinkan lagi komentar seorang artis remaja Indonesia di salah satu stasiun televisi yang menganggap bahwa hamil di luar nikah tersebut adalah anugerah dari Tuhan. Anggapan seperti ini tentunya akan menimbulkan dampak yang sangat buruk terhadap perkembangan anak terutama pada usia remaja yang sangat rentan terkena dampak negatif dari fenomena ini.  Hal ini tentunya tidak dapat kita biarkan begitu saja terjadi di masyarakat terutama dikalangan remaja, untuk itu pembinaan dan pendidikan moral di kalangan remaja merupakan sesuatu yang mutlak dan harus dilakukan oleh seluruh komponen masyarakat terutama para pendidik.

Berbicara tentang pendidik, WJS, Poerwadarminta memberi pengertian bahwa pendidik adalah orang yang mendidik. Secara fungsional pendidik mengandung pengertian adalah seseorang yang melakukan kegiatan dalam memberikan pengetahuan, keterampilan, pendidikan, pengalaman, dan sebagainya, bisa siapa saja dan dimana saja. Secara luas dalam keluarga adalah orang tua, guru jika itu disekolah, dikampus disebut dosen, di pesantren disebut murrabi atau kyai dan lain sebagainya. Secara khusus pendidik dalam perspektif Islam adalah orang-orang yang bertanggung jawab terhadap perkembangan seluruh potensi peserta didik, baik potensi afektif, kognitif, maupun psikomotorik sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam.

Dalam hal mendidik remaja, Guru memiliki peran yang sangat besar mengingat sebagian besar waktu aktivitas para remaja banyak dihabiskan disekolah. Kegiatan sekolah mulai pada jam 7.00 pagi dan berakhir pada jam 14.00 bahkan sebagian sekolah berakhir pada jam 15.00, ini berarti bahwa 7 sampai dengan 8 jam mereka berada dan beraktivitas di sekolah dan hanya sekitar 6 jam mereka melakukan aktivitas di rumah dan sisanya dipakai untuk tidur. Hal ini mengandung pengertian bahwa pada gurulah terletak tanggungjawab yang besar dalam mendidik moral, akhlak dan perilaku remaja disamping orang tua mereka sendiri dan masyarakat.

Akan tetapi sangat disayangkan pada saat ini masih ada beberapa guru di sekolah yang beranggapan bahwa urusan akhlak dan moral anak didik hanyalah tanggung jawab guru mata pelajaran Agama, PPKn dan Guru BP saja, sehingga mereka hanya menyampaikan pelajaran atau mentransfer ilmu saja ketika di kelas tanpa peduli terhadap perkembangan akhlak dan tingkah laku siswanya. Padalah Undang-undang RI No 14 Tahun 2005 tentang guru dan Dosen dengan tegas menyatakan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Bahkan lebih jauh lagi dalam Permendiknas no 16 tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru terutama Kompetensi Pedagogik disebutkan bahwa guru harus:

  1. Memahami karakteristik peserta didik yang berkaitan dengan aspek fisik, intelektual, sosial-emosional, moral, spiritual, dan latar belakang sosial- budaya.
  2. Memahami berbagai strategi berkomunikasi yang efektif, empatik, dan santun, secara  lisan, tulisan, dan/atau bentuk lain.
  3. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik dengan bahasa yang khas dalam interaksi kegiatan/permainan yang mendidik yang terbangun secara siklikal dari (a) penyiapan kondisi psikologis peserta didik untuk ambil bagian dalam permainan melalui bujukan dan contoh, (b) ajakan kepada peserta didik untuk ambil bagian, (c) respons peserta didik terhadap ajakan guru, dan (d) reaksi guru terhadap respons peserta didik, dan seterusnya.

Selanjutnya dalam Kompetensi kepribadian disebutkan juga bahwa guru dituntut harus :
  1. Bersikap sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum dan sosial yang berlaku dalam masyarakat, dan kebudayaan nasional Indonesia yang beragam.
  2. Berperilaku jujur, tegas, dan manusiawi.
  3. Berperilaku yang mencerminkan ketakwaan dan akhlak mulia.
  4. Berperilaku yang dapat diteladani oleh peserta didik dan anggota masyarakat di sekitarnya.

Oleh karena itu tidak ada alasan lagi bagi setiap guru, apapun mata pelajaran yang diajarkan di sekolah, untuk memperhatikan aspek pendidikan akhlak, perilaku dan moral peserta didiknya dalam menjalankan tugasnya di kelas, dengan cara berperilaku yang dapat diteladani oleh peserta didik, serta melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, peserta didik dengan tulus, ikhlas dan sepenuh hati. Sehingga disamping menjalankan tugas sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang, juga guru diharapkan dapat menjadi benteng terakhir penjaga norma dan nilai-nilai kebaikan tatkala di masyarakat terjadi pergeseran dan penyelewengan terhadap norma dan nilai-nilai kebaikan terutama dikalangan remaja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar